Program Studi Magister Pengelolaan Lingkungan menyelenggarakan kuliah tamu pada mata kuliah AMDAL dan Audit Lingkungan pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muchamad Rifqi Sultoni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tema “Penapisan dan Prosedur Pengajuan Dokumen Lingkungan”.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai tahapan penapisan kegiatan atau usaha yang wajib menyusun dokumen lingkungan, serta mekanisme penentuan jenis
dokumen yang diperlukan, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun persetujuan lingkungan lainnya. Selain itu, dibahas pula alur dan prosedur pengajuan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai proses administratif dan teknis dalam pengajuan dokumen lingkungan, termasuk peran instansi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen. Materi yang disampaikan memberikan gambaran nyata terkait implementasi sistem perizinan lingkungan di tingkat daerah maupun nasional.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik penapisan, tantangan dalam penyusunan dokumen lingkungan, serta pengalaman implementasi di lapangan.

Pelaksanaan kuliah tamu ini juga sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Quality Education melalui penguatan kualitas pendidikan tinggi berbasis praktik dan kolaborasi dengan instansi profesional, SDG 11: Sustainable Cities and Communities melalui penguatan tata kelola pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta SDG 13: Climate Action dan SDG 15: Life on Land yang berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Melalui kuliah tamu ini, diharapkan mahasiswa Program Studi Magister Pengelolaan Lingkungan dapat memperkuat pemahaman teoritis sekaligus memperoleh wawasan praktis mengenai proses pengelolaan dan persetujuan dokumen lingkungan di Indonesia.